Jumat, 28 Juni 2013

Tugas Resume (Tindak Pidana dan Pernikahan dalam Islam)


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
TUGAS PENDIDIKAN AGAMA : RESUME

BAB IV  TINDAK PIDANA

A.   Pengertian
Tindak pidana di dalam ajaran agama Islam merupakan kategori jinayat ialah bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa ataupun anggota tubuh manusia terdiri dari kejahatan pembunuhan. Tindak pidana (jinayat) dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1.         Kejahatan yang dikenai hukuman qishas (jaramul qishash),
2.         Kejahatan yang dikenai had atau hudud (jaramul hudud),
3.         Kejahatan yang dikenai ta’zir atau peringatan (jaamul ta’zir).

B.   Jenis-jenis Tindak Pidana
1.  Tindak Pidana yang dikenai qishash
Adapun tindak pidana yang termasuk di dalam kategori ini adalah pembunuhan. Pembunuhan ada tiga macam, yaitu:
a.    Pembunuhan yang disengaja
Pembunuhan yang disengaja merupakan pembunuhan yang diniatkan/direncanakan dengan menggunakan alat ataukah cara untuk membunuh orang lain.
Seseorang yang melakukan pembunuhan yang disengaja akan dihukum setinggi-tingginya diqishash, yaitu dibunuh, tetapi bila keluarga (ahli waris) korban memaafkan, pembunuh diharuskan membayar diyat (ganti rugi) dengan nilai ganti rugi senilai 100 ekor unta secara tunai.

b.      Pembunuhan yang tidak disengaja
Pembunuhan yang tidak sengaja merupakan pembunuhan yang tidak dimaksudkan untuk membunuh, karena salah sasaran atau ketidaktahuan pelaku sehingga secara tidak sengaja terjadi pembunuhan.
Seseorang yang melakukan pembunuhan tidak sengaja akan dikenai hukum qishash, tetapi pembunuhnya diwajibkan membayar diyat dengan cara memerdekakan hamba sahaya dan memberikan 100 ekor unta kepada keluarga ataukah ahli waris korban.

c.          Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan seperti sengaja merupakan pembunuhan yang dilakukan sengaja dan tidak menggunakan alat ataupun cara yang dapat membunuh orang lain.
Pembunuhan tersebut tidak membuat pmbunuhnya diqishash, tetapi harus membayar diyat.

2.       Tindak pidana yang dikenai had
Adapun tindak pidana yang dapat dieknai had, yaitu:
a.          Zina
Ada dua macam berzina, yaitu:
·         Pelaku zina yang pernah menikah,jika terbukti akan dikenai hukuman setinggi-tingginya rajam,
·         Pelaku zina yang belum menikah, jika terbukti akan dikenai hukuman dipukul (jjilid) 100 kali pukulan serta diasingkan selama 1 tahun.

b.         Tuduhan zina
Tuduhan zina kepada orang lain (qadzaf), jika tuduhannya itu tidak dapat dibuktikan, maka penuduh akan dikenai hukuman 80 kali pukulan.

c.          Homoseksual,lesbianisme, dan bestiality
Homoseksual yaitu melakukan hubungan seks sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki). Lesbianisme hubungan seks sesama wanita, dan bestiality hubungan seks dengan binatang. Hukuman para pelaku di atas yaitu sama denganpelaku zina.

d.         Pemabukan
Pemabukan yaitu meminum minuman yang haram seperti Khamr. Hukuman para pemabuk adalah jild/dera 40 sampai 80 kali.

e.          Pencurian
Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin kepada pemiliknya. Hukumna bagi seorang pencuri yaitu kedua tangannya dipotong.


3.       Tindak pidana yang dikenai ta’zir
tidak ditentukan jenis dan hukumannya, tergantung keputusan dari hakim. Namun, dilihat dari segi tindakannya ta’zir terdiri atas tiga kelompok, yaitu :
a.       Ta’zir atas maksiat
b.      Ta’zir atas kemaslahatan umum, dan
c.       Ta’zir atas pelanggaran-pelanggaran.


C.     Peradilan
Di dalam peradilan pasti ada mujtahid (hakim) yaitu seseorang yang memutuskan suatu perkara. Selain itu, di dalam peradilan Islam dibutuhkan adanya dakwaan yang memenuhi ketentuan. Sebuah dakwaan akan diterima apabila ada pengakuan, kesaksian, sumpah, ataukah dokumen yang sah yang kuat



D.   Pelaksanaan Hukuman atau Eksekusi
Jika pengadilan telah memutuskan hukuman kepada para narapidana, maka segeralah hukuman itu dijalankan sesuai dengan ketentuan hukumannya masing-masing yang dilaksanakan secara terbuka di depan khalayak ramai.di sini dimaksudkan agar para pelaku kejahatan itu bisa sadar ataukah merasa malu atas perbuatannya, sehingga ia tidak lagi mengulangi tindakannya itu.

Komentar: “Menurut saya, hukuman bagi pelaku tindak pidana yang ada sekarang ini, sangat berbeda dengan hukuman pidana yang tertera di atas. Dan saya rasa hukuman yang dulu itu lebih sulit daripada hukuman sekarang, seharusnya dengan adanya perubahan zaman maka hukuman bagi pelaku tindak kejahatan juga harus lebih, kok malah semakin maraknya pelaku kejahatan, tetapi hukumannya tambah ringan atau tidak sesuai dengan perbuatannya, dan itu akan membuat orang-orang akan lebih leluasa melakukan tindak kejahatan, karena mereka berpikir bahwa hukuman yang diberikan itu biasa-biasa saja. Contohnya, pelaku koruptor, mereka akan senantiasa melakukan korupsi karena hukuman yang diberikan kepada mereka hanya hukuman seperti dalam mimpi  yang hanya sementara.

BAB V  PERNIKAHAN DALAM ISLAM

A.    Pengertian
Nikah menurut bahasa artinya menghimpun, sedangkan menurut terminologinya yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim serta menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya.

B.     Hukum Pernikahan
Pada awalnya hukum nikah itu adalah mubah (boleh), tetapi kemudian hukum itu sangat tergantung kepada kondisi orang yang bersangkutan, olehnya itu, hukum nikah bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram.
Nikah yang hukumnya wajib yaitu orang yang telah cukup sandang pangannya dan dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinaan.Nikah yang hukumnya sunnat yaitu orang yang masih sanggup menahan diri dari perzinaan, tetapi cukup sandang panganyya.
Nikah yang hukumnya makruh yaitu orang yang tidak mampu, dan nikah yang hukumnya haram yaitu nikah bagi  orang yang berkehendak menyakiti orang yang dinikahinya

C.    Kedudukan dan Tujuan Pernikahan
Adapun tujuan pernikahan dalam Islam yaitu untukmenciptakan kehidupan keluarga yang sakinah (keluarga yang tentram, tenang, damai, dan sejahtera). Adapula rasa kasih sayang (mawaddah wa rahmah) yang terjalin antar suami, isteri, dan anak-anak.

D.    Persiapan Nikah
Sebelum pernikahan tentu ada persiapannya, misalnya ada bentuk pencarian dan menetapkan calon pasangan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan anjuran Rasulullah.

E.     Perempuan yang haram dinikahi
1.      Diharamkan karena keturunannya, misalnya: saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
2.      Diharamkan karena susuan, misalnya: saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan.
3.      Diharamkan karena suatu perkawinan, misalnya: wanita-wanita yang pernah dikawini ayah.
4.      Diharamkan untuk sementara, misalnya: wanita yang berlainan agama.

F.     Pelaksanaan Pernikahan
Pernikahan dapat dinyatakan sah jika telah terkumpul rukun-rukunnya:
1.      Calon pasangan suami-isteri (laki-laki dan perempuan muslimah)
2.      Wali, misalnya: ayah kandung atau kakek dari ayah.
3.      Saksi yaitu dua orang laki-laki dewasa yang menjadi saksi atas terjadinya suatu pernikahan agar menguatkan akad nikah.
4.      Mahar yaitu pemberian (harta) dari pihak laki-laki kepada perempuan pada saat pernikahan
5.      Ijab kabul, ijab yaitu pengucapan penyerahan dari pihak laki-laki dan kabul yaitu ucapan penerimaan pihak laki-laki atas penyerahan perempuan dari walinya.

Komentar: “Menurut saya, pernikahan itu adalah salah satu sunnah dari Rasulullah,, Nah, disini saya tidak ingin mengkritik atau berkomentar seperti di atas tadi, tetapi saya ingin menanyakan suatu hal yang berhubungan dengan pernikahan khususnya mengenai perempuan ataupun laki-laki yang diharamkan menikah karena keturunannya, di dalam  buku ini di utarakan bahwa anak perempuan dari saudara laki-laki ataukah saudara perempuan itu diharamkan untuk menikah, tetapi di dalam kehidupan keluarga saya ada pernikahan seperti itu, di mana anak dari bibi saya menikah dengan anak dari paman saya, apakah itu diharamkan atau dibolehkan? Jika diharamkan bagaimana solusinya?” Terima kasih…
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…

Nama   : ANDI RAMADHANA BACHTIAR
NIM      : 1247141027
Kelas    : C.7.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar