Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh...
TUGAS PENDIDIKAN AGAMA :
RESUME
BAB
IV TINDAK PIDANA
A. Pengertian
Tindak pidana di dalam ajaran
agama Islam merupakan kategori jinayat ialah bentuk-bentuk perbuatan jahat yang
berkaitan dengan jiwa ataupun anggota tubuh manusia terdiri dari kejahatan
pembunuhan. Tindak pidana (jinayat) dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Kejahatan yang dikenai hukuman qishas
(jaramul qishash),
2.
Kejahatan yang dikenai had atau hudud
(jaramul hudud),
3.
Kejahatan yang dikenai ta’zir atau
peringatan (jaamul ta’zir).
B. Jenis-jenis Tindak
Pidana
1. Tindak Pidana yang
dikenai qishash
Adapun tindak pidana yang termasuk di
dalam kategori ini adalah pembunuhan. Pembunuhan ada tiga macam, yaitu:
a.
Pembunuhan yang disengaja
Pembunuhan yang disengaja
merupakan pembunuhan yang diniatkan/direncanakan dengan menggunakan alat
ataukah cara untuk membunuh orang lain.
Seseorang
yang melakukan pembunuhan yang disengaja akan dihukum setinggi-tingginya
diqishash, yaitu dibunuh, tetapi bila keluarga (ahli waris) korban memaafkan,
pembunuh diharuskan membayar diyat (ganti rugi) dengan nilai ganti rugi senilai
100 ekor unta secara tunai.
b.
Pembunuhan yang tidak disengaja
Pembunuhan
yang tidak sengaja merupakan pembunuhan yang tidak dimaksudkan untuk membunuh,
karena salah sasaran atau ketidaktahuan pelaku sehingga secara tidak sengaja
terjadi pembunuhan.
Seseorang yang melakukan
pembunuhan tidak sengaja akan dikenai hukum qishash, tetapi pembunuhnya
diwajibkan membayar diyat dengan cara memerdekakan hamba sahaya dan memberikan
100 ekor unta kepada keluarga ataukah ahli waris korban.
c.
Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan seperti sengaja
merupakan pembunuhan yang dilakukan sengaja dan tidak menggunakan alat ataupun
cara yang dapat membunuh orang lain.
Pembunuhan tersebut tidak membuat
pmbunuhnya diqishash, tetapi harus membayar diyat.
2. Tindak pidana yang
dikenai had
Adapun tindak pidana yang dapat
dieknai had, yaitu:
a.
Zina
Ada dua macam berzina, yaitu:
·
Pelaku zina yang pernah menikah,jika
terbukti akan dikenai hukuman setinggi-tingginya rajam,
·
Pelaku zina yang belum menikah, jika
terbukti akan dikenai hukuman dipukul (jjilid) 100 kali pukulan serta
diasingkan selama 1 tahun.
b.
Tuduhan zina
Tuduhan zina kepada orang lain
(qadzaf), jika tuduhannya itu tidak dapat dibuktikan, maka penuduh akan dikenai
hukuman 80 kali pukulan.
c.
Homoseksual,lesbianisme, dan
bestiality
Homoseksual yaitu melakukan
hubungan seks sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki). Lesbianisme hubungan
seks sesama wanita, dan bestiality hubungan seks dengan binatang. Hukuman para
pelaku di atas yaitu sama denganpelaku zina.
d.
Pemabukan
Pemabukan yaitu meminum minuman yang
haram seperti Khamr. Hukuman para pemabuk adalah jild/dera 40 sampai 80 kali.
e.
Pencurian
Pencurian adalah mengambil barang milik
orang lain tanpa izin kepada pemiliknya. Hukumna bagi seorang pencuri yaitu
kedua tangannya dipotong.
3. Tindak pidana yang
dikenai ta’zir
tidak ditentukan jenis dan hukumannya,
tergantung keputusan dari hakim. Namun, dilihat dari segi tindakannya ta’zir
terdiri atas tiga kelompok, yaitu :
a. Ta’zir
atas maksiat
b. Ta’zir
atas kemaslahatan umum, dan
c. Ta’zir
atas pelanggaran-pelanggaran.
C. Peradilan
Di dalam peradilan pasti ada
mujtahid (hakim) yaitu seseorang yang memutuskan suatu perkara. Selain itu, di dalam
peradilan Islam dibutuhkan adanya dakwaan yang memenuhi ketentuan. Sebuah
dakwaan akan diterima apabila ada pengakuan, kesaksian, sumpah, ataukah dokumen
yang sah yang kuat
D.
Pelaksanaan Hukuman atau Eksekusi
Jika pengadilan telah memutuskan
hukuman kepada para narapidana, maka segeralah hukuman itu dijalankan sesuai
dengan ketentuan hukumannya masing-masing yang dilaksanakan secara terbuka di
depan khalayak ramai.di sini dimaksudkan agar para pelaku kejahatan itu bisa
sadar ataukah merasa malu atas perbuatannya, sehingga ia tidak lagi mengulangi
tindakannya itu.
Komentar: “Menurut saya, hukuman bagi pelaku tindak pidana yang ada sekarang
ini, sangat berbeda dengan hukuman pidana yang tertera di atas. Dan saya rasa
hukuman yang dulu itu lebih sulit daripada hukuman sekarang, seharusnya dengan
adanya perubahan zaman maka hukuman bagi pelaku tindak kejahatan juga harus
lebih, kok malah semakin maraknya pelaku kejahatan, tetapi hukumannya tambah
ringan atau tidak sesuai dengan perbuatannya, dan itu akan membuat orang-orang
akan lebih leluasa melakukan tindak kejahatan, karena mereka berpikir bahwa
hukuman yang diberikan itu biasa-biasa saja. Contohnya, pelaku koruptor, mereka
akan senantiasa melakukan korupsi karena hukuman yang diberikan kepada mereka
hanya hukuman seperti dalam mimpi yang
hanya sementara.
BAB
V PERNIKAHAN DALAM ISLAM
A.
Pengertian
Nikah menurut bahasa artinya
menghimpun, sedangkan menurut terminologinya yaitu akad yang menghalalkan
pergaulan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim serta menimbulkan
hak dan kewajiban diantara keduanya.
B.
Hukum Pernikahan
Pada awalnya hukum nikah itu adalah
mubah (boleh), tetapi kemudian hukum itu sangat tergantung kepada kondisi orang
yang bersangkutan, olehnya itu, hukum nikah bisa wajib, sunnah, mubah, makruh,
ataupun haram.
Nikah yang hukumnya wajib yaitu
orang yang telah cukup sandang pangannya dan dikhawatirkan akan terjerumus ke
dalam perzinaan.Nikah yang hukumnya sunnat yaitu orang yang masih sanggup
menahan diri dari perzinaan, tetapi cukup sandang panganyya.
Nikah yang hukumnya makruh yaitu
orang yang tidak mampu, dan nikah yang hukumnya haram yaitu nikah bagi orang yang berkehendak menyakiti orang yang
dinikahinya
C.
Kedudukan dan Tujuan Pernikahan
Adapun tujuan pernikahan dalam
Islam yaitu untukmenciptakan kehidupan keluarga yang sakinah (keluarga yang
tentram, tenang, damai, dan sejahtera). Adapula rasa kasih sayang (mawaddah wa
rahmah) yang terjalin antar suami, isteri, dan anak-anak.
D.
Persiapan Nikah
Sebelum pernikahan tentu ada
persiapannya, misalnya ada bentuk pencarian dan menetapkan calon pasangan
dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan anjuran Rasulullah.
E.
Perempuan yang haram dinikahi
1. Diharamkan
karena keturunannya, misalnya: saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
2. Diharamkan
karena susuan, misalnya: saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan.
3. Diharamkan
karena suatu perkawinan, misalnya: wanita-wanita yang pernah dikawini ayah.
4. Diharamkan
untuk sementara, misalnya: wanita yang berlainan agama.
F.
Pelaksanaan Pernikahan
Pernikahan dapat dinyatakan sah
jika telah terkumpul rukun-rukunnya:
1. Calon pasangan suami-isteri (laki-laki
dan perempuan muslimah)
2. Wali, misalnya: ayah kandung atau kakek dari
ayah.
3. Saksi yaitu dua orang laki-laki dewasa yang
menjadi saksi atas terjadinya suatu pernikahan agar menguatkan akad nikah.
4. Mahar yaitu pemberian (harta) dari pihak
laki-laki kepada perempuan pada saat pernikahan
5. Ijab kabul, ijab yaitu pengucapan
penyerahan dari pihak laki-laki dan kabul yaitu ucapan penerimaan pihak
laki-laki atas penyerahan perempuan dari walinya.
Komentar: “Menurut saya, pernikahan itu adalah salah satu sunnah dari
Rasulullah,, Nah, disini saya tidak ingin mengkritik atau berkomentar seperti di
atas tadi, tetapi saya ingin menanyakan suatu hal yang berhubungan dengan
pernikahan khususnya mengenai perempuan ataupun laki-laki yang diharamkan
menikah karena keturunannya, di dalam
buku ini di utarakan bahwa anak perempuan dari saudara laki-laki ataukah
saudara perempuan itu diharamkan untuk menikah, tetapi di dalam kehidupan
keluarga saya ada pernikahan seperti itu, di mana anak dari bibi saya menikah
dengan anak dari paman saya, apakah itu diharamkan atau dibolehkan? Jika
diharamkan bagaimana solusinya?” Terima kasih…
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh…
Nama : ANDI RAMADHANA
BACHTIAR
NIM : 1247141027
Kelas : C.7.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar