1. Prinsip tauhid
Tauhid dalam ajatan Islam merupakan suatu hal yang sangat
fundamental dan bahkan misi utama para Rasul Allah kepada umat manusia adalah
dalam rangka penyampaian (tabliq) dalam ajaran Tauhid, yaitu menghimbau manusia
untuk mengakui kedaulatan Tuhan serta berserah diri kepada-Nya, sekaligus
sebagai tujuan utama kenabian. Para Nabi dan Rasul diutus dimuka bumi ini dalam
rangka mengajak umat manusia untuk bersikap mengEsakan Allah SWT. Nabi Muhammad
SAW dalam rangka mendakwahkan Islam, ajaran Tauhid merupakan ajaran dasar yang
pertama kali ditanamkan pada diri umatnya, sebelum syariah maupun ajaran
lainya. Prinsip tauhid dalam ekonomi Islam sangat esensial, sebab prinsip ini
mengajarkan kepada manusia agar dalam hubungan kemanusiannya (hablumminnas),
sama pentingnya dengan hubungan dengan Allah (hablumminallah). Dalam arti
manusia dalam melakukan aktivitas ekonominya didasarkan pada keadilan sosial
yang bersumber kepada Al-Qur’an. Prinsip Tauhid juga berkaitan erat dengan
aspek kepemilikan dalam Islam. Kepemilikan dalam Islam berbeda dengan
kepemilikan yang ada dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Setiap
kepemilikan dari hasil pendapatan yang tidak selaras dengan prinsip tauhid
merupakan hubungan yang tidak Islami, karena konsep kepemilikan mutlak hanya
dimiliki oleh Allah SWT, sedangkan kepemilikan oleh manusia bersifat relatif.
2. Prinsip keseimbangan
Kegiatan ekonomi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip
kesimbangan. Kesimbangan yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan
keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi, tetapi juga berkaitan dengan
keseimbangan kebutuhan individu dan kebutuhan kemasyarakatan (umum). Islam
menekankan keselarasan antara lahir dan batin, individu dan masyarakat.
Pencapaian kesejahteraan dunia dan akhirat dilakukan secara bersama sama. Oleh
sebab itu, sumber daya ekonomi harus diarahkan untuk mencapai kedua
kesejahteraan tersebut. Islam menolak secara tegas umat manusia yang terlalu
rakus dengan penguasaan materi dan menganggapnya sebagai ukuran keberhasilan
ekonomi, sebagaimana tujuan ekonomi dalam system ekonomi kapitalisme dan
sosialisme. Melupakan salah satu aspek kesejahteraan di atas berarti menutup
jalan kepada pencapaian kesejahteraan yang sejati. Keseimbangan dalam ekonomi
Islam juga mengandung makna kesimbangan dalam mendistrbusikan kekayaan yang
dimiliki Negara dari hasil pendapatan Negara seperti zakat, sedekah, ganimah
(harta rampasan perang), fai (harta rampasan perang tidak melalui peperangan),
kharaj (pajak atas daerah yang taklukan dalam perang), ushr (zakat tanaman),
dan sebagainya.
3. Prinsip Keadilan
Keadilan adalah salah satu prinsip yang penting dalam mekanisme
perekonomian Islam. Bersikap adil dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada
ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunnah Rasul, tetapi juga berdasarkan pada
pertimbangan hukum alam, dimana alam diciptakan berdasarkan atas prinsip
keseimbangan dan keadilan. Adil dalam ekonomi bisa diterapkan dalam penentuan
harga, kualitas produk, perlakuan terhadap pekerja, dan dampak yang timbul dari
berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan. Keadilan dalam pembangunan ekonomi
masyarakat penting untuk diwujudkan. Ibnu Taimiyah sampai mengatakan bahwa
“Tuhan akan mendukung pemerintah yang adil walaupun kafir, dan Tuhan tidak
mendukung pemerintahan yang zalim walaupun Islam“. Pemerintahan yang tidak
menegakkan keadilan dalam prinsip pembangunan dan tatanan sosial
kemasyarakatannya, mustahil dapat berkembang.sebaliknya menurut Ibnu Khaldum,
apabila dalam masyarakat prinsip keadilan tidak diterapkan, yang berlaku adalah
penindasan dan eksploitasi antara sesama manusia, maka pembangunan dalam suatu
masyarakat akan terhambat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar